Hukum Aqiqah Menurut Islam: Menggali Makna dan Tujuan
Aqiqah merupakan salah satu tradisi Islami yang memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Tradisi ini melibatkan pemotongan hewan kurban sebagai tanda syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam Islam, aqiqah bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang didasarkan pada ajaran Nabi Muhammad. Dalam artikel ini, kita akan mendiskusikan hukum aqiqah menurut Islam serta merangkum perspektif agama terkait dengan pelaksanaannya.
Dasar Hukum Aqiqah menurut Islam

Dasar hukum aqiqah menurut Islam dapat ditemukan dalam ajaran Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nabi bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (menganut agama Islam). Lalu kedua orang tuanya menjadikannya Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” Kemudian Nabi Muhammad melanjutkan, “Seandainya kalian memberi nama anak kalian dengan nama-nama Nabi, maka itu adalah hal yang baik. Dan seandainya kalian tidak melakukannya, maka beraqiqahlah sebagai pengganti.” Hadis ini menunjukkan pentingnya melaksanakan aqiqah sebagai bentuk penghormatan terhadap kelahiran anak serta sebagai pengganti jika nama-nama Nabi tidak digunakan.
Hukum Aqiqah Menurut Islam sebagai Sunnah Mu’akkadah
Dalam konteks hukum Islam, aqiqah termasuk ke dalam kategori sunnah mu’akkadah. Sunnah mu’akkadah adalah perbuatan yang dianjurkan dan sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad. Meskipun pelaksanaannya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melaksanakannya. Dalam hal aqiqah, ini berarti bahwa meskipun aqiqah bukan kewajiban mutlak, tetapi sangat dianjurkan dan akan mendatangkan kebaikan bagi mereka yang melakukannya.
Makna dan Tujuan Hukum Aqiqah Menurut Islam

Aqiqah memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Melalui aqiqah, keluarga mengekspresikan rasa syukur kepada Allah atas anugerah kelahiran anak. Tradisi ini juga mencerminkan pentingnya memberikan hak-hak anak dalam agama Islam. Selain itu, aqiqah juga menjadi bentuk pengorbanan dan solidaritas sosial. Dengan membagikan daging hasil aqiqah kepada yang membutuhkan, aqiqah memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.
Aqiqah dalam Islam merujuk pada praktik penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai tanda syukur atas kelahiran seorang bayi. Ini adalah salah satu praktik sunnah yang dianjurkan dalam agama Islam. Berikut adalah makna dan tujuan aqiqah menurut hukum Islam:
Makna Aqiqah:
- Syukur kepada Allah: Aqiqah merupakan wujud syukur kepada Allah atas karunia kelahiran seorang anak. Dengan menyembelih hewan sebagai bagian dari aqiqah, orang tua mengekspresikan rasa syukur atas anugerah tersebut.
- Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial: Aqiqah juga memiliki dimensi sosial, karena daging hewan yang disembelih didistribusikan kepada keluarga, tetangga, orang miskin, dan mereka yang membutuhkan. Ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama.
- Memperkuat Silaturahmi: Aqiqah juga menjadi kesempatan untuk memperkuat tali silaturahmi dengan mengundang keluarga, teman, dan tetangga untuk berbagi kebahagiaan atas kelahiran bayi tersebut.
Tujuan Aqiqah:
- Menyucikan dan Memberkahi Anak: Aqiqah dipercayai memiliki efek penyucian dan pembaruan spiritual pada anak yang dilahirkan. Dengan aqiqah, anak tersebut diharapkan mendapatkan berkah dan perlindungan dari Allah.
- Mencontoh Sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad: Aqiqah dilakukan sebagai tindakan mengikuti contoh Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad. Kedua nabi tersebut dikisahkan telah melakukan aqiqah untuk anak-anak mereka.
- Ketundukan kepada Kehendak Allah: Aqiqah juga mencerminkan ketundukan kepada kehendak Allah. Dengan menyembelih hewan, orang tua mengakui bahwa segala yang mereka miliki berasal dari Allah dan mereka bersedia berkorban sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya.
- Kemanusiaan dan Berbagi dengan Sesama: Salah satu tujuan utama aqiqah adalah untuk berbagi rezeki dengan sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat Muslim.
- Penguatan Ikatan Keluarga: Aqiqah menjadi kesempatan untuk mengundang anggota keluarga dan teman-teman dekat, mempererat hubungan keluarga, serta menjalin ikatan yang lebih erat di antara mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa aqiqah bukanlah ibadah wajib dalam Islam, melainkan sunnah. Meskipun demikian, praktik aqiqah memiliki nilai-nilai spiritual dan sosial yang mendalam dalam agama Islam.
Hukum Aqiqah Menurut Islam Bagi Mereka yang Tidak Melaksanakan Aqiqah

Bagi mereka yang tidak melaksanakan aqiqah, tidak ada dosa yang ditimpakan. Aqiqah, meskipun sangat dianjurkan, bukanlah kewajiban mutlak seperti shalat atau puasa. Namun, melaksanakan aqiqah akan membawa kebaikan dan pahala kepada mereka yang melakukannya. Hukumnya lebih kepada anjuran, kesunahan, dan bentuk amal yang diperlihatkan oleh Nabi Muhammad.
Pandangan Mazhab-mazhab dalam Islam
Mazhab-mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang serupa mengenai hukum aqiqah. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali semuanya sepakat bahwa aqiqah adalah sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan. Pandangan ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad yang menggarisbawahi pentingnya aqiqah sebagai tanda syukur dan bentuk penghormatan terhadap kelahiran anak.
Kesimpulan
Hukum aqiqah menurut Islam adalah sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan dan mendapatkan berbagai manfaat spiritual serta sosial bagi umat Muslim. Aqiqah adalah cara untuk merayakan kelahiran anak dengan tanda syukur kepada Allah dan penghormatan terhadap hak-hak anak. Meskipun tidak wajib, pelaksanaan aqiqah membawa kebaikan dan pahala kepada mereka yang melakukannya. Pandangan ini didukung oleh dasar hukum dalam hadis Nabi Muhammad serta persetujuan mazhab-mazhab dalam Islam. Dengan memahami hukum aqiqah, umat Muslim dapat mengambil langkah yang benar dalam menjalankan tradisi ini sesuai dengan ajaran agama.
Informasi seputar Aqiqah dan Pemesanan
Dombadombi
Sebelah Toko Besi, Jl. Cikadut No.4b, RT.001/RW.2,
Jatihandap, Kec. Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40195
+6281224555663
Rekomendasi Aqiqah Bandung | Dombadombi
Kavling Leuwidulang Blok A no. 18, RT.06/RW.02, Rancamulya,
Kec. Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat 40376
+6281221800960